PENGERTIAN ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya, mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem-sistem, macam-macam pembagian, sumber-sumber perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum didalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek “hukum”, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya, mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem-sistem, macam-macam pembagian, sumber-sumber perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum didalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek “hukum”, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.