PENGERTIAN ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya, mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem-sistem, macam-macam pembagian, sumber-sumber perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum didalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek “hukum”, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.
Dalam mempelajari ilmu hukum dapat digunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu yang dimaksud hukum adalah keadilan.
2. Metode normatif analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode historis, metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang yang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang.
5. Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai suatu sistem ygn terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demilkian ini dinamakan systematiche rechtswetenschap.
6. Metode komparatif, adalah metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, dimasa lampau dan sekarang ini.
MANUSIA DAN MASYARAKAT
Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial dimanapun dia berada, selalu hidup bersama-sama dan berkelompok manusia mempunyai kehidupan yang bersendiri namun sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat sehingga ia lahir hidup dan berkembang didalam masyarakat.
PENGERTIAN MASYARAKAT
Adalah suatu kelompok manusia yang hidup dalam tempat atau wilayah tertentu yang karena ada titik kesamaan. Masyarakat yang terjadi dalam suatu kelompok pada umumnya dibedakan dalam 3 macam golongan :
1. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan kekeluargaan.
2. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan kepentingan atau pekerjaan.
3. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan tujuan atau pandangan hidup.
Faktor-faktor pendorong untuk hidup bermasyarakat :
1. Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis.
2. Hasrat untuk membela diri.
3. Hasrat untuk mengadakan keturunan.
SUMBER_SUMBER HUKUM
1. Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
2. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang karena dirasaka baik dan benar dalam mengatur hubungan diantara manusia.
3. Yurisprodensi adalah suatu keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu.
4. Traktat (perjanjian antar negara) adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak mengenai sesuatu hal yang akan mengikat pihak-pihak tersebut untuk mentaatinya.
5. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana 2 orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
6. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya tehadap hakim dalam mengambil keputusanya.
UNSUR-UNSUR HUKUM
a. Peraturan tingkah laku manusia.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas.
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum undang-undang
Hukum kebiasaan
Hukum traktat
Hukum yurisprudensi
2. Menutut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum tertulis
Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam suatu negara
Hukum internasioanal : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Hukum asing : hukum yang berlaku dalam negara lain
Hukum gereja : kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.
5. Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6. Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam kedaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
Hukum objektif ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Hukum subjektif ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif
Misalnya :
A mengadakan perjanjian jual-beli sebidang tanah dengan B
8. Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara hubungan yang satu dengan orang yang lain/
2. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
CIRI-CIRI HUKUM
a. Adanya perintah atau larangan.
b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi atau ditaati orang.
c. Adanya sanksi hukum yang tegas.
Adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum yang kemudian menimbulkan teori dan aliran atau mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum, ada beberapa mazhab-mazhab hukum yang perlu kita pelajari antara lain :
1. Mazhab hukum alam
- Menurut Aristoteles hukum alam adalah hukum yang menurut orang-orang bepikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam.
- Munurut Thoman Van Aquino mazhab ini adalah secara kejadian alam di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan yang lainnya.
2. Teori teokrasi
Menurut mazhab ini bahwa hukum itu berasal dari Tuhan YME dan oleh karena itulah manusia diperintah oleh Tuhan harus tunduk pada hukum. Menurut teori ini perintah-perintah itu ditulis pada kitab suci dan para penguasa negara itu mendapat kuasa dari Tuhan untuk menjalankannya.
3. Teori kedaulatan rakyat
- Bahwa dasar hukum itu adalah akal atau rasio manusia (aliran rasionalisme) oleh karen itu penguasa negara memperoleh kekuanaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyatnya.
- Menurut paham kedaulatan rakyat negara bersandar atas kemauan rakyat.dan semua peraturan per-undang-undangan adalah penjelmaan kemuan rakyat.
- Dengan demikian hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang diserahkan pada negara yang diberi tugas untuk membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Teori kedaulatan rakyat
- Menurut teori ini yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditunjukkan padanya.
- Teori ini mengajarkan bahwa sumber hukum itu adalah keadilan sehingga suatu peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah orang terbanyak tidak dapat meningkat dan peraturan itu bukanlah hukum.
- Hukum itu ada karena masyarakat mempunyai perasaan hukum dan mempunyai kewibawaan atau kekuasaan.
5. Teori keseimbangan
- Menurut teori ini kesadaran hukum orang tua itu menjadi sumber hukum, setiap orang akan menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
- Pembagian keuntungan dan kerugian diletakkan pada tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
6. Mazhab sejarah
Bahwa hukum itu harus dipandang sebagai penjelmaan jiwa dan rohani suatu bangsa, sehingga ada suatu hubungan antara hukum dan kepribadian suatu bangsa. Menurut teori ini hukum itu bukan disusun atau diciptakan oleh orang tetapi hukum-hukum itu tumbuh sendiri di tengah masyarakat yang merupakan penjelmaan kehendak rakyat yang pada suatu saat akan mati bila bangsa itu kehilangan kepribadian. Oleh karena itu hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dengan sejarah bangsa. Oleh karena itu hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.
Teori ini bertentangan dengan mazhab hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum itu berlaku abadi.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
Hukum tak tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hokum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum terulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
PENAFSIRAN HUKUM
Oleh karena hukum bersifat dinamis, maka hakim sebagai penegak hukum hanya memandang kodifikasi sebagai suatu pedoman agar ada kepastian hukum, sedangkan dalam memberi putusan hakim harus juga mempertimbangkan dan mengingat perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ternyatalah untuk memberi putusan seadil-adilnya seorang hakim harus mengingat pula adat-kebiasaan, yurisprodensi, ilmu pengetahuan dan akhirnya pendapat hakim sendiri ikut menentukan, dan untuk itu perlu diadakan penafsiran hukum.
Ada beberapa penafsiran, antara lain :
1. Penafsiran tata bahasa (grammatikal), yaitu penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai oleh undang-undang.
2. Penafsiran shahih (autentik/resmi), ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
3. Penafsiran historis, yaitu :
a. Berdasarkan sejarah hukumnya
b. Berdasarkan sejarah undang-undangnya
4. Penafsiran sistematis (dogmatis), ialah penafsiran menurut susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang yang lain.
5. Penafsiran nasional, ialah penafsiran menurut sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu.
7. Penafsiran ekstensip, memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkan.Seperti aliran listrik termasuk juga benda.
8. Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi (memper sempit) arti kata-kata dalam peraturan itu. Misalnya ”kerugian” tidak termasuk kerugian yang ”tak berwujud” seperti sakit, cacat, dan sebagainya.
9. Penafsiran analogis, memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut. Misalnya ”menyambung” aliran listrik dianggap sama dengan ”mengambil” aliran listrik.
10. Penafsiran acontrario (menurut peringkaran), ialah suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
KAEDAH HUKUM
Kaedah atau norma hukum adalah suatu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat supaya kepentingan masing-masing dalam masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat bisa terpelihara dan terjamin.
Setiap orang tentu mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar selalu dapat berbuat dengan baik tanpa sedikitpun menyalahi kaedah-kaedah hukum yang telah ditentukan oleh negara kita. Adapun kaedah-kaedah tersebut mempunyai dua macam isi :
1. Perintah, yaitu suatu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yaitu suatu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oileh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Tujuan kaedah tersebut adalah untuk memberi petunjuk pada manusia bagaimana harus bertindak didalam masyarakat, perbuiatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang dilarang. Kaedah pun bisa dipertahankan apabila ada sanksi yaitu ancaman hukuman terhadap siapapun yang melanggar.
Dalam pergaulan masyarakat dapat dibedakan 4 macam norma :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek hukum
Dalam dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
- Manusia atau pribadi (natuurlijke person)
- Badan hukum (rechtspersoon)
2. Objek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum.
PERBUATAN HUKUM
Dalam pergaulan manusia, tiap hari menusia itu selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Contohnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan.
Perbuatan hukum itu terdiri dari :
1. Perbuatan hukum, sepihak yaitu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewaijban pada satu pihak pula. Contohnya : pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah suatu benda (hibah).
2. Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Contohnya : membujat persetujuan jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK
Seseorang itu mempunyai hak atas sesuatu benda kepadanya dan diizinkan untuk menikmati hasil benda miliknya itu. Yang dimaksud dengan hak adalah segala sesuatu yang bisa dinikmati hasilnya dari sesuatu yang dimiliki.
Hak itu dapat dibedakan menjadi dua bagian :
1. Hak mutlak, yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak yang mana dapat dipertahankan pada siapapun juga dan setiap orang harus menghormati hak tersebut. Hak mutlak pun dapat dibagi dalam 3 golongan :
Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara.
Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
Hak keperdataan, misalnya hak seorang suami untuk mengiasai istrinya dan harta benda istrinya.
2. Hak nisbi atau hak ralatif, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tetentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Contohnya, persetujuan jual beli.
PERISTIWA HUKUM
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakahn hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai macam [eristiwa kemasyarakatan.Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum. Dalam hukum dikenal ada 2 macam peristiwa hukum :
1. Peristiwa hukum yang dilakukan manusia dan badan hukum (subjek hukum).
2. Peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum
sesuai dengan pasal 1313 KUHS kutipan hukum perdata dibedakan beberapa perbuatan :
Zaakwaarneming, yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum tetapi perbutan tersebut bukan perbuatan hukum. Contohnya, perbuatan yang memperhatikan (mengurus kepentingan orang lain) dengan tidakn diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
Onrechtmatige daad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena akibat dari perbuatan itu tidak dikehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan itu. Sesuai dengan pasal 1365 KUHS bahwa tiap-tiap perbuatan yang bertentangan oleh hukum atau melanggar hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pihak yang merugikan mengganti kerugian itu.
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya, mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem-sistem, macam-macam pembagian, sumber-sumber perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum didalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek “hukum”, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.
Dalam mempelajari ilmu hukum dapat digunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu yang dimaksud hukum adalah keadilan.
2. Metode normatif analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode historis, metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang yang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang.
5. Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai suatu sistem ygn terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demilkian ini dinamakan systematiche rechtswetenschap.
6. Metode komparatif, adalah metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, dimasa lampau dan sekarang ini.
MANUSIA DAN MASYARAKAT
Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial dimanapun dia berada, selalu hidup bersama-sama dan berkelompok manusia mempunyai kehidupan yang bersendiri namun sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat sehingga ia lahir hidup dan berkembang didalam masyarakat.
PENGERTIAN MASYARAKAT
Adalah suatu kelompok manusia yang hidup dalam tempat atau wilayah tertentu yang karena ada titik kesamaan. Masyarakat yang terjadi dalam suatu kelompok pada umumnya dibedakan dalam 3 macam golongan :
1. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan kekeluargaan.
2. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan kepentingan atau pekerjaan.
3. Golongan masyarakat yang didasarkan pada hubungan tujuan atau pandangan hidup.
Faktor-faktor pendorong untuk hidup bermasyarakat :
1. Hasrat untuk memenuhi makan dan minum atau untuk memenuhi kebutuhan ekonomis.
2. Hasrat untuk membela diri.
3. Hasrat untuk mengadakan keturunan.
SUMBER_SUMBER HUKUM
1. Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
2. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang karena dirasaka baik dan benar dalam mengatur hubungan diantara manusia.
3. Yurisprodensi adalah suatu keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu.
4. Traktat (perjanjian antar negara) adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak mengenai sesuatu hal yang akan mengikat pihak-pihak tersebut untuk mentaatinya.
5. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana 2 orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.
6. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya tehadap hakim dalam mengambil keputusanya.
UNSUR-UNSUR HUKUM
a. Peraturan tingkah laku manusia.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas.
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum undang-undang
Hukum kebiasaan
Hukum traktat
Hukum yurisprudensi
2. Menutut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum tertulis
Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam suatu negara
Hukum internasioanal : hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
Hukum asing : hukum yang berlaku dalam negara lain
Hukum gereja : kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.
5. Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6. Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam kedaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu :
Hukum objektif ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat.
Hukum subjektif ialah kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan hukum objektif
Misalnya :
A mengadakan perjanjian jual-beli sebidang tanah dengan B
8. Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara hubungan yang satu dengan orang yang lain/
2. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
CIRI-CIRI HUKUM
a. Adanya perintah atau larangan.
b. Larangan dan perintah itu harus dipatuhi atau ditaati orang.
c. Adanya sanksi hukum yang tegas.
Adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum yang kemudian menimbulkan teori dan aliran atau mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum, ada beberapa mazhab-mazhab hukum yang perlu kita pelajari antara lain :
1. Mazhab hukum alam
- Menurut Aristoteles hukum alam adalah hukum yang menurut orang-orang bepikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam.
- Munurut Thoman Van Aquino mazhab ini adalah secara kejadian alam di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan yang lainnya.
2. Teori teokrasi
Menurut mazhab ini bahwa hukum itu berasal dari Tuhan YME dan oleh karena itulah manusia diperintah oleh Tuhan harus tunduk pada hukum. Menurut teori ini perintah-perintah itu ditulis pada kitab suci dan para penguasa negara itu mendapat kuasa dari Tuhan untuk menjalankannya.
3. Teori kedaulatan rakyat
- Bahwa dasar hukum itu adalah akal atau rasio manusia (aliran rasionalisme) oleh karen itu penguasa negara memperoleh kekuanaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyatnya.
- Menurut paham kedaulatan rakyat negara bersandar atas kemauan rakyat.dan semua peraturan per-undang-undangan adalah penjelmaan kemuan rakyat.
- Dengan demikian hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang diserahkan pada negara yang diberi tugas untuk membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Teori kedaulatan rakyat
- Menurut teori ini yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditunjukkan padanya.
- Teori ini mengajarkan bahwa sumber hukum itu adalah keadilan sehingga suatu peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah orang terbanyak tidak dapat meningkat dan peraturan itu bukanlah hukum.
- Hukum itu ada karena masyarakat mempunyai perasaan hukum dan mempunyai kewibawaan atau kekuasaan.
5. Teori keseimbangan
- Menurut teori ini kesadaran hukum orang tua itu menjadi sumber hukum, setiap orang akan menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
- Pembagian keuntungan dan kerugian diletakkan pada tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
6. Mazhab sejarah
Bahwa hukum itu harus dipandang sebagai penjelmaan jiwa dan rohani suatu bangsa, sehingga ada suatu hubungan antara hukum dan kepribadian suatu bangsa. Menurut teori ini hukum itu bukan disusun atau diciptakan oleh orang tetapi hukum-hukum itu tumbuh sendiri di tengah masyarakat yang merupakan penjelmaan kehendak rakyat yang pada suatu saat akan mati bila bangsa itu kehilangan kepribadian. Oleh karena itu hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dengan sejarah bangsa. Oleh karena itu hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.
Teori ini bertentangan dengan mazhab hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum itu berlaku abadi.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan.
Hukum tak tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hokum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum terulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
b. Sistematis
c. Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
PENAFSIRAN HUKUM
Oleh karena hukum bersifat dinamis, maka hakim sebagai penegak hukum hanya memandang kodifikasi sebagai suatu pedoman agar ada kepastian hukum, sedangkan dalam memberi putusan hakim harus juga mempertimbangkan dan mengingat perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ternyatalah untuk memberi putusan seadil-adilnya seorang hakim harus mengingat pula adat-kebiasaan, yurisprodensi, ilmu pengetahuan dan akhirnya pendapat hakim sendiri ikut menentukan, dan untuk itu perlu diadakan penafsiran hukum.
Ada beberapa penafsiran, antara lain :
1. Penafsiran tata bahasa (grammatikal), yaitu penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan undang-undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai oleh undang-undang.
2. Penafsiran shahih (autentik/resmi), ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.
3. Penafsiran historis, yaitu :
a. Berdasarkan sejarah hukumnya
b. Berdasarkan sejarah undang-undangnya
4. Penafsiran sistematis (dogmatis), ialah penafsiran menurut susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang yang lain.
5. Penafsiran nasional, ialah penafsiran menurut sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu.
7. Penafsiran ekstensip, memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkan.Seperti aliran listrik termasuk juga benda.
8. Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi (memper sempit) arti kata-kata dalam peraturan itu. Misalnya ”kerugian” tidak termasuk kerugian yang ”tak berwujud” seperti sakit, cacat, dan sebagainya.
9. Penafsiran analogis, memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut. Misalnya ”menyambung” aliran listrik dianggap sama dengan ”mengambil” aliran listrik.
10. Penafsiran acontrario (menurut peringkaran), ialah suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
KAEDAH HUKUM
Kaedah atau norma hukum adalah suatu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat supaya kepentingan masing-masing dalam masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat bisa terpelihara dan terjamin.
Setiap orang tentu mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar selalu dapat berbuat dengan baik tanpa sedikitpun menyalahi kaedah-kaedah hukum yang telah ditentukan oleh negara kita. Adapun kaedah-kaedah tersebut mempunyai dua macam isi :
1. Perintah, yaitu suatu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan, yaitu suatu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oileh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Tujuan kaedah tersebut adalah untuk memberi petunjuk pada manusia bagaimana harus bertindak didalam masyarakat, perbuiatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang dilarang. Kaedah pun bisa dipertahankan apabila ada sanksi yaitu ancaman hukuman terhadap siapapun yang melanggar.
Dalam pergaulan masyarakat dapat dibedakan 4 macam norma :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek hukum
Dalam dunia hukum perkataan orang (person) berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
- Manusia atau pribadi (natuurlijke person)
- Badan hukum (rechtspersoon)
2. Objek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum.
PERBUATAN HUKUM
Dalam pergaulan manusia, tiap hari menusia itu selalu melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kepentingannya. Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Contohnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan.
Perbuatan hukum itu terdiri dari :
1. Perbuatan hukum, sepihak yaitu perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewaijban pada satu pihak pula. Contohnya : pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah suatu benda (hibah).
2. Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuaan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Contohnya : membujat persetujuan jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK
Seseorang itu mempunyai hak atas sesuatu benda kepadanya dan diizinkan untuk menikmati hasil benda miliknya itu. Yang dimaksud dengan hak adalah segala sesuatu yang bisa dinikmati hasilnya dari sesuatu yang dimiliki.
Hak itu dapat dibedakan menjadi dua bagian :
1. Hak mutlak, yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak yang mana dapat dipertahankan pada siapapun juga dan setiap orang harus menghormati hak tersebut. Hak mutlak pun dapat dibagi dalam 3 golongan :
Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara.
Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
Hak keperdataan, misalnya hak seorang suami untuk mengiasai istrinya dan harta benda istrinya.
2. Hak nisbi atau hak ralatif, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tetentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Contohnya, persetujuan jual beli.
PERISTIWA HUKUM
Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakahn hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai macam [eristiwa kemasyarakatan.Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum. Dalam hukum dikenal ada 2 macam peristiwa hukum :
1. Peristiwa hukum yang dilakukan manusia dan badan hukum (subjek hukum).
2. Peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum
sesuai dengan pasal 1313 KUHS kutipan hukum perdata dibedakan beberapa perbuatan :
Zaakwaarneming, yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum tetapi perbutan tersebut bukan perbuatan hukum. Contohnya, perbuatan yang memperhatikan (mengurus kepentingan orang lain) dengan tidakn diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya.
Onrechtmatige daad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena akibat dari perbuatan itu tidak dikehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan itu. Sesuai dengan pasal 1365 KUHS bahwa tiap-tiap perbuatan yang bertentangan oleh hukum atau melanggar hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pihak yang merugikan mengganti kerugian itu.
0 komentar:
Posting Komentar